Tugas Komisi Yudisial

Tugas Komisi Yudisial – Komisi Yudisial nyatanya memainkan peran signifikan dalam fungsi yudikatif. Dalam hal ini, Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsi yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sebagai lembaga yang independen, Komisi Yudisial lebih bersifat mandiri dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Lebih jelasnya, artikel ini akan membahas mengenai tugas Komisi Yudisial.

Sebelum ke pembahasan inti, penting untuk mengetahui definisi, sifat dan kedudukan, serta kriteria anggota dari Komisi Yudisial. Hal ini dikarenakan ketiga hal tersebut menjadi penyeimbang tugas yang diemban oleh Komisi Yudisial. Artinya, dengan adanya definisi, sifat , serta kriteria yang jelas, maka tugas yang dijalankan pun lebih efektif dan efisien.


Sekilas Mengenai Komisi Yudisial

Sekilas Mengenai Komisi Yudisial

Komisi Yudisial atau sering disingkat menjadi KY merupakan sebuah lembaga yudikatif yang berkonsentrasi pada persoalan kekuasaan kehakiman. Dalam hal ini, Komisi Yudisial dibentuk untuk menegakkan hukum dan keadilan bersama dengan fungsi legislatif yang lain.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial diberikan kewenangan sebagai lembaga yang independen. Artinya, setiap kebijakan yang dijalankannya bebas dari intervensi atau campur tangan lembaga-lembaga lainnya. Inilah yang membuat Komisi Yudisial sebagai lembaga yang netral dan mandiri karena terlepas dari kekuasaan-kekuasaan lainnya.

Pun, begitu Komisi Yudisial masih harus bertanggung jawab kepada DPR dengan memberikan keterangan berupa buku laporan setiap tahunnya. Pertanggungjawaban seperti ini diperuntukkan untuk sistem check and balance agar semua perangkat dapat berjalan selaras dan harmonis sesuai dengan prosedur. Hal ini untuk mencegah adanya penyelewengan kekuasaan dan aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang.


Siapa Yang Dapat Bergabung Dalam Komisi Yudisial?

Siapa Yang Dapat Bergabung Dalam Komisi Yudisial

Adapun yang tergabung dalam Komisi Yudisial beranggotakan sebanyak 7 orang. Dalam sistem seleksinya, sebagian besar anggota tersebut terdiri dari mantan hakim, ahli hukum, hingga seseorang yang direkomendasikan oleh presiden karena prestasinya.

Apabila telah terpilih, mereka akan dilantik oleh presiden dan menjabat sebagai anggota dari Komisi Yudisial selama 5 tahun. Selain itu, anggota Komisi Yudisial masih bisa dipilih satu kali lagi setelah periode pertamanya selesai. Di sisi lain, presiden juga berhak untuk memberhentikan anggota Komisi Yudisial setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Ketujuh anggota tersebut memiliki fungsi masing-masing sesuai dengan jabatan mereka. Seperti ketua, wakil ketua, bidang rekruitmen hakim, bidang pengawasan hakim, bidang sumber daya manusia, bidang pencegahan dan peningkatan kapasitas hakim. Selain itu, ada juga bidang hubungan antar lembaga, dan ada yang merangkap sebagai juru bicara.

Baca Juga: Tugas DPRD


Sifat Dan Kedudukan Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Legislatif Yang Bertugas Independen

Sifat Dan Kedudukan Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Legislatif Yang Bertugas Independen

Untuk menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial memiliki sifat khusus yang tidak dimiliki oleh lembaga legislatif lainnya. Sifat khusus ini masih berkaitan dengan sifat independen yang dimiliki oleh Komisi Yudisial. Sifat khusus yang pertama yaitu bahwa segala kegiatan kehakiman Komisi Yudisial tidak dapat dibubarkan atau diganggu oleh Presiden.

Sementara sifat yang kedua yaitu Komisi Yudisial mendapat anggaran terpisah dari lembaga atau kekuasaan lain. Selain itu, Komisi Yudisial juga berhak untuk mengatur dan mengelola segala kegiatan yang bersumber dari dana anggaran yang telah diberikan dan ditetapkan oleh pemerintah.

Ketiga, yaitu bahwasannya Komisi Yudisial bersifat bebas untuk membentuk peraturan-peraturan. Kata bebas di sini mengacu pada pertimbangan-pertimbangan atas kepentingan pihak-pihak lain. Jadi, dalam membuat peraturan, Komisi Yudisial tidak berdasar, memihak, atau mewakili kekuasaan-kekuasaan lainnya.

Sifat keempat yaitu bahwasannya dalam interaksinya dengan DPR mengenai laporan tahunan, Komisi Yudisial tidak membawa nama pemerintah. Dalam hal ini, Komisi Yudisial mewakili lembaganya sendiri dan bukan mengatasnamakan pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga netralitas dan kemandirian dari Komisi Yudisial itu sendiri.

Kelima, yaitu bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk melakukan ajudikasi perihal kode etik kehakiman. Hal ini dapat berfungsi untuk dapat menegakkan kehormatan dari para hakim dari Komisi Yudisial. Artinya, Komisi Yudisial dapat meningkatkan pengawasan secara eksternal terhadap kode etik kehakiman sebagai lembaga yang netral.

Baca Juga: Tugas PPS


Tugas Dari Komisi Yudisial

Sekilas Mengenai Komisi Yudisial

Tugas Komisi Yudisial pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kerangka ini, telah tercatat jelas mengenai tugas dan fungsi dari Komisi Yudisial dalam kekuasaan kehakiman. Undang-undang tersebut yaitu UU No. 18 Thn. 2011 Pasal 13, 14, dan 20. Apabila ketiganya dirangkum, adapun tugas Komisi Yudisial ialah sebagai berikut:

1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung

Komisi Yudisial bertugas untuk mendaftarkan calon hakim agung kepada DPR melalui Mahkamah Agung. Sebelum mendaftarkan, Komisi Yudisial ini telah melakukan serangkaian seleksi terhadap calon hakim agung—termasuk rekam performa, pengalaman, dan kapasitasnya.

2. Merumuskan Dan Menetapkan Kode Etik Kehakiman

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial berpegang teguh pada kode etik kehakiman yang lebih dikenal dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam hal ini, Komisi Yudisial bersama dengan Mahkamah Agung bertugas untuk merumuskan serta menetapkan kode etik tersebut.

3. Mengawasi Perilaku Hakim

Salah satu tugas lain dari Komisi Yudisial yaitu mengawasi dan melakukan monitor kinerja serta perilaku dari para hakim. Artinya, segala kegiatan kehakiman yang dilakukan oleh hakim berada dibawah pengawasan dari Komisi Yudisial. Oleh sebab itu, pengawasan ini diperlukan untuk menegakkan kode etik serta martabat dari hakim-hakim yang telah dilantik.

Baca Juga: Tugas Pemerintah Daerah

4. Menerima Laporan Penyimpangan Kehakiman Dari Masyarakat

Tugas Komisi Yudisial yang ini masih berkaitan dengan tugas sebelumnya untuk menegakkan kode etik kehakiman. Dalam tugas ini, Komisi Yudisial bersifat terbuka dalam menanggapi laporan pengaduan masyarakat terkait performa dan kinerja hakim. Dari sinilah, keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan Komisi Yudisial untuk menjalankan tugasnya.

5. Menindaklanjuti Segala Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik Kehakiman

Tugas Komisi Yudisial selanjutnya yaitu untuk menindaklanjuti dengan menginvestigasi secara tertutup segala laporan pelanggaran kode etik kehakiman yang masuk. Dalam hal ini, jika ditemukan pelanggaran, Komisi Yudisial berhak memproses dan menetapkan sangsi sesuai dengan kode etik yang berlaku.

6. Meningkatkan Kapasitas Dan Performa Hakim

Kode etik kehakiman yang dijalankan dan diawasi oleh Komisi Yudisial pada dasarnya untuk mendukung tugasnya. Artinya, Komisi Yudisial sangat berfokus pada kinerja dan performa para hakim karena bertanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas serta kesejahteraan mereka.

7. Mengusulkan Tindakan Penyadapan Terhadap Dugaan Pelanggaran

Komisi Yudisial berhak mengusulkan pengintaian atau penyadapan terhadap suatu kasus yang dicurigai merupakan bentuk pelanggaran kode etik kehakiman. Dalam hal ini, Komisi Yudisial diperbolehkan untuk bekerjasama dan meminta bantuan kepada penegak hukum lainnya untuk melakukan tindakan penyadapan tersebut. Kerjasama ini nantinya akan semakin mempermudah tugas Komisi Yudisial untuk mengawasi kinerja hakim.

8. Memberi Putusan Terhadap Suatu Laporan Pelanggaran Kode Etik Kehakiman

Tugas terakhir dari Komisi Yudisial yaitu memberi putusan terhadap suatu laporan pelanggaran kode etik kehakiman. Di sini, Komisi Yudisial berhak menentukan apakah kasus tersebut dapat dianggap sebagai sesuatu pelanggaran kode etik kehakiman atau pun bukan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas Komisi Yudisial pada dasarnya masih berkaitan erat dengan penegakan kualitas, kehormatan, dan martabat para hakim. Oleh sebab itu, sebagian besar tugasnya ditargetkan kepada hakim dan kegiatan kehakiman yang dilakukan. Dari sini, kita juga dapat melihat bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga legislatif yang bersifat independen dan mandiri.

Scroll to Top